Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.248.442.062.288,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), Anggaran pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 153.535.700.207,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah). Anggaran pajak daerah direncanakan sebesar Rp. 98.280.616.337,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.1.094.906.362.081,00 (Satu Trilyun Sembilan Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.466.635.349.288,00 (Satu Trilyun Empat Ratus Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran pembiayaan direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.272.943.287.000 (dua ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Pelaksanaa penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaransatuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat