Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2020

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.248.442.062.288,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), Anggaran pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 153.535.700.207,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah). Anggaran pajak daerah direncanakan sebesar Rp. 98.280.616.337,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.1.094.906.362.081,00 (Satu Trilyun Sembilan Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.466.635.349.288,00 (Satu Trilyun Empat Ratus Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran pembiayaan direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.272.943.287.000 (dua ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Pelaksanaa penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaransatuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
18 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
-
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan