Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 22 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JAYAPURA NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 56 Tahun 2020 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 56 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2020 Nomor 56) diubah. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (8) Pasal 19 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan lampiran I diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JAYAPURA NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.22
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jayapura No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 56 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan