struktur organisasi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 022-1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kedekatan fungsi serta keseimbangan beban kerja lembaga, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain sebagai Perangkat Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2).
- Mengubah beberapa ketentuan yaitu:
1. Pasal 4 Tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Pasal 5 tentang Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|