Mengubah beberapa ketentuan yaitu: 1. Pasal 4 Tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 2. Pasal 5 tentang Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat