Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan yaitu: 1. Pasal 4 Tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 2. Pasal 5 tentang Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 022-1/2015
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan