TATACARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2021/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
ABSTRAK: |
- Bahwa guna menjamin akuntabilitas pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui pengisian secara terbuka dan kompetitif, maka perlu menyusun tata cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
- 1. Ketentuan Umum
2. Tatacara Pelaksanaan Seleksi
3. Persyaratan
4. Tahapan Seleksi
5. Kriteria Dan Metodepenilaian
6. Ketentuan Lain-Lain
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 16
|