PETA BATAS KELURAHAN RANTAU KUJANG DAN DESA RANTAU BAHUANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Rantau Kujang Dan Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi Desa dan memberikan kepastian hukum mengenai wilayah Desa dengan Desa lainnya, perlu adanya kepastian batas antar Desa.
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di kalimantan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- 1. Pasal 1
2. Batas Desa
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
- 8
|