Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Perbup ini mengubah Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan