Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Seleksi Tambahan Bagi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Seleksi Tambahan Bagi Calon Kepala Desa Antar Waktu 3. Persyaratan Calon Kepala Desa Antar Waktu 4. Pelaporan 5. Pembiayaan 6. Tata Cara Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Tambahan Bagi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
16 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
BD.2021/No.26
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan