Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 2 ditambah 1 ayat yaitu ayat 4, perubahan ketentuan dalam lampiran III, ketentuan mengenai surat pernyataan kesanggupan tercantum dalam Lampiran II, ketentuan Pasal 8 ditambah 1 ayat yaitu ayat (3), ketentuan Pasal 9 ayat (6) dihapus,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat