Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 38 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraaan Menara Telekomuniasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 2 ditambah 1 ayat yaitu ayat 4, perubahan ketentuan dalam lampiran III, ketentuan mengenai surat pernyataan kesanggupan tercantum dalam Lampiran II, ketentuan Pasal 8 ditambah 1 ayat yaitu ayat (3), ketentuan Pasal 9 ayat (6) dihapus,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraaan Menara Telekomuniasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
03 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2014
Tanggal Berlaku
03 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kab. Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraaan Menara Telekomuniasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan