Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 37 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Perhitungan Pajak Bab IV Wilayah Pemungutan Bab V Masa Pajak dan Pajak Terutang Bab VI Pemungutan dan Penetapan Pajak Bab VII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Bab VIII Keberatan dan Banding Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Bab XI Kadaluwarsa Penagihan Pajak Bab XII Pembukuan dan Pemeriksaan Bab XIII Insentif Pemungutan Bab XIV Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
28 November 2014
Tanggal Pengundangan
28 November 2014
Tanggal Berlaku
28 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan