Peraturan Bupati Tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonaparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Sasaran dan Kriteria Penerima Insentif; 3. Persyaratan Administrasi dan Mekanisme Pembayaran Insentif; 4. Besaran Honorarium Penerima insentif; 5. Hak dan Kewajiban Penerima Insentif; 6. Pengehentian Pembayaran Insentif; 7. Tim Teknis; 8. Pengawasan dan pertanggungjawaban; dan 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat