Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2022

Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonaparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Sasaran dan Kriteria Penerima Insentif; 3. Persyaratan Administrasi dan Mekanisme Pembayaran Insentif; 4. Besaran Honorarium Penerima insentif; 5. Hak dan Kewajiban Penerima Insentif; 6. Pengehentian Pembayaran Insentif; 7. Tim Teknis; 8. Pengawasan dan pertanggungjawaban; dan 9. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan