Peraturan Bupati Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; 3. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Pendanaan; 6. Sanksi; dan 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat