Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Kesehatan; 3. Biaya Sewa TTK; 4. Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan; dan 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat