Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda).

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum 9 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA), berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Hukum; 3. Tempat Kedudukan; 4. Maksud dan Tujuan Pendirian PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA); 5. Bidang Usaha; 6. Jangka Waktu Berdiri PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA); 7. Modal dan Saham; 8. Organ PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA); 9. Kepegawaian; 10. Tata cara Evaluasi; 11. Tata Kelola Perusahaan; 12. Perencanaan dan Pelaporan; 13. Kerja Sama; 14. Pinjaman; 15. Penggunaan dan Penetapan Laba; 16. Pengabungan, Pelaburan, dan Pengambilalihan; 17. Pembubaran dan Likuidasi; 18. Pembinaan dan Pengawasan PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA); 19. Ketentuan Peralihan ;dan 20. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda).
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2022
Tanggal Berlaku
07 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.4
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan