Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 39 Tahun 2021

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi 3. Tugas Dan Fungsi 4. Rincian Tugas Dan Fungsi 5. Dewan Pengawas 6. Kelompok Jabatan 7. Tata Kelola 8. Tata Kerja 9. Kepegawaian Dan Eselon 10. Pendanaan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.39
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Buntok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan