Materi Pokok: mengatur mengenai perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia di kabupaten magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; jenis dan sumber data; prinsip satu data; portal satu data; penyelenggara satu data; pengumpulan data, pemeriksaan data; pengolahan data; penyebarluasan data; forum satu data; kemitraan; pemanfaatan data; pengendalian; monev, penilian ahli; penghargaan; pendanaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat