Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6, perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1), perubahan ketentuan Pasal 12, perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (1), perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1), perubahan ketentuan asal 26 ayat (1) huruf a, diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, perubahan Ketentuan Pasal 39 ayat (1), Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, perubahan Ketentuan Pasal 48,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat