Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pengisian Jabatan Tinggi Pratama dengan seleksi terbuka di Pemerintah Daerah; Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. Prinsip; b. Persiapan Seleksi; c. Pelaksanaan Seleksi; d. Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan e. Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat