Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 36 Tahun 2021

Tata Cara Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Buntok.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Kerjasama 3. Subjek Dan Objek Kerjasama 4. Bentuk Kerjasama 5. Tata Cara Kerjasama 6. Tim Koordinasi Kerjasama Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Tim Seleksi Pemilihan Mitra Kerjasama 7. Hasil Kerjasama 8. Perubahan Kerjasama 9. Berakhirnya Kerjasama 10. Evaluasi 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Buntok.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
09 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2021
Tanggal Berlaku
09 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan