Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab IV Dewan Pengawas Bab V Kepegawaian Bab VI Tata Kerja Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat