Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 56 Tahun 2020

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDO OSO NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kelembagaan PUG diwujudkan melalui pembentukan: a. Pokja PUG; b. Tim Penggerak PUG; dan c. Focal Point.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDO OSO NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 56
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan