Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010- 2024; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Bondowoso Tahun
2005 sampai dengan Tahun 2025.
- Renja Perangkat Daerah Tahun 2021
penjabaran dari Renstra Perangkat Daerah dan RKPD
Tahun 2021 sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun
RKA Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- 9 Halaman
|