Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 355 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Paajang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2024; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
- Perubahan RKPD Tahun 2020 merupakan dokumen
perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bondowoso
yang berlaku mulai pada saat Peraturan Bupati ini
diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
- 9 Halaman
|