Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 53 Tahun 2020

PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS PADA REKENING KAS UMUM DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam hal terjadi kelebihan kas, BUD dapat menempatkan uang daerah pada rekening di bank umum yang menghasilkan bunga/ jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku; 2. Penempatan uang daerah pada bank umum dilakukan dengan memastikan bahwa BUD dapat menarik uang tersebut ke rekening kas umum daerah pada saat yang diperlukan; 3. Penempatan uang daerah pada bank umum dapat dilakukan dalam bentuk: a. overnight; b. deposit on call; dan/atau c. time deposit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 53 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS PADA REKENING KAS UMUM DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 53
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 144 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan