1. Dalam hal terjadi kelebihan kas, BUD dapat menempatkan uang daerah pada rekening di bank umum yang menghasilkan bunga/ jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku; 2. Penempatan uang daerah pada bank umum dilakukan dengan memastikan bahwa BUD dapat menarik uang tersebut ke rekening kas umum daerah pada saat yang diperlukan; 3. Penempatan uang daerah pada bank umum dapat dilakukan dalam bentuk: a. overnight; b. deposit on call; dan/atau c. time deposit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat