Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penetapan Penerapan Tatanan Pola Hidup Baru; b. Protokol Kesehatan Penerapan Tatanan Pola Hidup Baru; c. Mekanisme Pemberitahuan dan Permohonan Izin; d. Pembiayaan; e. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan; f. Penertiban dan Penindakan g. Sanksi; h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat