Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Bamuskam serta Insentif Bagi RT/RW dan Hansip/Linmas pada Setiap Kampung Dikabupaten Kepulauan Yapen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepuluan Yapen Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Bamuskam serta Indentif bagi RT/RW dan Hansip/Linmas pada Setiap Kampung di Kabupaten Yapen. Beberapa ketentuan dalam Peraturan yang diubah, Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 5, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 di sisipkan ayat, yakni ayat 15A,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Bamuskam serta Insentif Bagi RT/RW dan Hansip/Linmas pada Setiap Kampung Dikabupaten Kepulauan Yapen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan