Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. (3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan