Dalam peraturan ini diatur mengenai PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN RAWAS ILIR KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA ,KETENTUAN UMUM ,SUSUNAN ORGANISAS ,PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,TATA KER.JA ,KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat