Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2019

PETUNJUK TENIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TENIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.09
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan