Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, persyaratan, prosedur penetapan, pembiayaan, status kepegawaian, jangka waktu pendidikan, monitoring dan evaluasi, pertanggungjawaban dan pelaporan, kewajiban, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat