Pada Peraturan Bupati ini diatur tenteng Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Sarmi. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.983.795.569.750 ( Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Anggaran pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 12.403.733.000 (dua belas milyar empat ratus tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas Pajak daerah; Retribusi daerah; Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp. 971.391.836.750 ( Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat