Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tenteng Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Sarmi. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.983.795.569.750 ( Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Anggaran pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 12.403.733.000 (dua belas milyar empat ratus tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas Pajak daerah; Retribusi daerah; Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp. 971.391.836.750 ( Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarmi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sarmi
Tanggal Penetapan
25 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarmi
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan