Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum,kriteria kewenangan desa, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, pungutan desa, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat