Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2014

Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil selain Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil selain guru, pengawas sekolah dan pegawai rumah sakit umum daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil selain Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
02 September 2014
Tanggal Pengundangan
02 September 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 75 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan