Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemakaian kekayaan daerah, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, persyaratan tata cara persetujuan penundaan pembayaran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat