Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 25 Tahun 2021

Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tata cara pengamanan dan pemeliharaan BMD yang meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum, serta prosedur pemeliharaan berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan BMD, penyampaian laporan daftar hasil pemeliharaan barang kepada pengelola barang secara berkala.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Tanggal Berlaku
14 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 26
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan