Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paniai Nomor 19 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Di Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Di Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2019. Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima masing-masing Kampung ditetapkan berdasarkan asas merata, yaitu besarnya bagian Alokasi Dana Desa yang sama untuk setiap Kampung. Dalam penyalurannya, Kepala Kampung mengajukan permohonan penyaluran ADD kepada Bupati Paniai melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung yang perencanaannya dibahas dalam forum musrenbang kampung. Pencairan ADD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah dengan memindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kampung (RKK) pada Bank Papua Kantor Cabang Enarotali dengan rincian; a. Semester I (pertama) sebesar 50% (lima puluh perseratus); b. Semester II (kedua) sebesar 50% (lima puluh perseratus). Adapun penggunaan ADD digunakan untuk; 1. Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; 2. Tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; 3. Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BAMUSKAM); 4. Insentif Rukun tetangga (RT); 5. Insentif Rukun Warga (RW); 6. Insentif Pengurus PKK tingkat Kampung; 7. Biaya Operasional Pemerintahan Kampung; 8. Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemeberdayaan Masyarakat Kampung. ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan Politik Praktis, kegiatan melawan hukum dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paniai Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Di Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paniai
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Enarotali
Tanggal Penetapan
19 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019
Tanggal Berlaku
21 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.19
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paniai
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan