Ketentuan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Di Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2019. Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima masing-masing Kampung ditetapkan berdasarkan asas merata, yaitu besarnya bagian Alokasi Dana Desa yang sama untuk setiap Kampung. Dalam penyalurannya, Kepala Kampung mengajukan permohonan penyaluran ADD kepada Bupati Paniai melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung yang perencanaannya dibahas dalam forum musrenbang kampung. Pencairan ADD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah dengan memindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kampung (RKK) pada Bank Papua Kantor Cabang Enarotali dengan rincian; a. Semester I (pertama) sebesar 50% (lima puluh perseratus); b. Semester II (kedua) sebesar 50% (lima puluh perseratus). Adapun penggunaan ADD digunakan untuk; 1. Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; 2. Tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; 3. Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BAMUSKAM); 4. Insentif Rukun tetangga (RT); 5. Insentif Rukun Warga (RW); 6. Insentif Pengurus PKK tingkat Kampung; 7. Biaya Operasional Pemerintahan Kampung; 8. Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemeberdayaan Masyarakat Kampung. ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan Politik Praktis, kegiatan melawan hukum dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat