PEDOMAN PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEGAWAI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2006/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dan
keseragaman serta kedisiplinan penggunaan pakaian
dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo, dipandang perlu mengatur penggunaan
pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo; bahwa Keputusan Bupati Purworejo Nomor 45 Tahun
2002 tentang Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Daerah, Pejabat Khusus serta
Aparat Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
b, maka perlu mengatur ketentuan Penggunaan Pakaian
Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Purworejo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
- 79 hlm
|