PEMBENTUKAN DISTRICT PROJECT MANAGEMENT UNIT (DPMI) PROGRAM NASIONAL PENYEDIAAN Air MINUM DAN SANITASI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2006/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan District Project Management Unit (DPMI) Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyediakan air minum dan sanitasi
sesuai dengan program nasional Indonesia untuk mencapai
Millenium Development Goal (MDG) yaitu mengurangi
separuh jumlah masyarakat yang belum memiliki akses
terhadap air minum dan sanitasi maka diselenggarakan
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat (PAMSIMAS); bahwa pejabat yang nama-namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan
untuk melaksanakan tugas sebagai District Project
Management Unit (DPMU); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan b di atas, maka perlu dibentuk District Project
Management Unit (DPMU) Program Nasional Penyediaan
Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS);
- Undang-Undang Nomor 13 / 1950; Undang-undang Nomor 23 / 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun
2000;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan District Project Management Unit (DPMU) Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2006.
- 5 hlm
|