keuangan daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2014/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A
ayat (6), Pasal 248 dan Pasal 2gA ayat (3) peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungiawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional maka perlu ditetapkan pengelompokan
kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
b.bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
, Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan
Belanja Penunjang Operasional pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata cara pengembalian
T\rnjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional,
komponen dana bagi hasil terdiri dari dana bagi hasil yang
bersumber dari APBN/Pemerintah pusat yang terdiri
dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta dana bagi
hasil yang bersumber dari pemerintah provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan pertanggungiawaban penggunaan
Belanja Penunjang operasional pimpinan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah serta Tata cara pengembalian
T\rnjangan Komunikasi Intensif dan Dana operasional,
komponen untuk menghitung Belanja PNSD meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras, dan tunjangan PPH pasal 2, gaji ke_13, dan
pembulatan gaji dan tidak termasuk gaji CPNSD, tunjangan
umum dan acres
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 27 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 62 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab temanggung No 4 Tahun 2005; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab temanggng No 5 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 37 tahun 2013; Perbup temanggung No 54 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pengelolaan kemampuan keuangan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 8 hlm
|