Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2014

Tarif Angkutan Penumpang Umum pada Trayek Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif Dasar Anglmtan Penumpang Umum pada Trayek Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Temanggung sebesar Rp.348,01 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan satu sen Rupiah) sampai dengan Rp.866,14 (Delapan Ratus Enam Puluh Enam Empat Belas Sen Rupiah) per penumpang per kilometer dengan jarak tempuh minimal 6 ( enam ) kilometer

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum pada Trayek Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.58
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan