Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif Dasar Anglmtan Penumpang Umum pada Trayek Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Temanggung sebesar Rp.348,01 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan satu sen Rupiah) sampai dengan Rp.866,14 (Delapan Ratus Enam Puluh Enam Empat Belas Sen Rupiah) per penumpang per kilometer dengan jarak tempuh minimal 6 ( enam ) kilometer
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat