STRATEGI-KOMUNIKASI-PERUBAHAN-PERILAKU-DALAM-PENCEGAHAN-STUNTING
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, 31/12/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Pencegahan Stunting
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa Stunting pada anak balita masih ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting;
c.
bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Sukoharjo masih diperlukan dukungan dalam penguatan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan stunting;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Pencegahan Stunting;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
5
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
6
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019, tentang Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
7
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 26);
8
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 8);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan Stunting di Daerah.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan Stunting; dan
b. mengubah perilaku kunci atau perilaku mendasar yang berpengaruh pada faktor risiko Stunting melalui Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 18 Halaman
|