Peraturan Bupati Tangerang ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tengerang, yaitu 1.Ketentuan Umum; 2.Penganggaran dan Besaran;3.Penggunaan Dana BOSDA; 4.Pengelolaan Program BOSDA;5.Persyaratan dan Penyaluran Dana BOSDA; 6.Penatausahaan dan Pelaporan; dan 7.Monitoring dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat