Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dinas PMD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. meneliti kelengkapan persyaratan permohonan pencairan ADD dan mengirimkan berkas permohonan kepada Kepala BKD yang telah dibubuhi cap/stempel ”Telah diteliti”; b. mengadakan monitoring dan evaluasi penyaluran penggunaan ADD yang telah disalurkan kepada Pemerintah Desa; dan c. menerima laporan pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa. (2) Kepala BKD selaku BUD mempunyai tugas dan tanggung jawab menyalurkan transfer ADD dari RKUD ke RKD. (3) Camat mengadakan penelitian bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa masih aktif atau tidak. (4) Inspektur Daerah melaksanakan pengawasan penyaluran dan penggunaan ADD. -Pemerintah Desa selaku penerima transfer ADD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mengajukan permohonan pencairan ADD; b. menerima ADD melalui transfer dari RKUD ke RKD; c. bertanggung jawab penuh baik formil dan materiil atas ADD yang diterimanya; d. menggunakan ADD sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati; dan e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD kepada Bupati Cq. Kepala BKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat