Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 89 Tahun 2021

Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dinas PMD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. meneliti kelengkapan persyaratan permohonan pencairan ADD dan mengirimkan berkas permohonan kepada Kepala BKD yang telah dibubuhi cap/stempel ”Telah diteliti”; b. mengadakan monitoring dan evaluasi penyaluran penggunaan ADD yang telah disalurkan kepada Pemerintah Desa; dan c. menerima laporan pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa. (2) Kepala BKD selaku BUD mempunyai tugas dan tanggung jawab menyalurkan transfer ADD dari RKUD ke RKD. (3) Camat mengadakan penelitian bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa masih aktif atau tidak. (4) Inspektur Daerah melaksanakan pengawasan penyaluran dan penggunaan ADD. -Pemerintah Desa selaku penerima transfer ADD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mengajukan permohonan pencairan ADD; b. menerima ADD melalui transfer dari RKUD ke RKD; c. bertanggung jawab penuh baik formil dan materiil atas ADD yang diterimanya; d. menggunakan ADD sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati; dan e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD kepada Bupati Cq. Kepala BKD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.90
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 85 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 85)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan