Peraturan Bupati Tangerang ini mengubah Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, yaitu Menambah 8 (delapan) Lampiran yakni Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2012 Nomor 05), yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat