Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 03 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TARIF LAYANAN RUMAH SAKIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANGERANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tangerang ini mengubah Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, yaitu Menambah 8 (delapan) Lampiran yakni Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2012 Nomor 05), yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TARIF LAYANAN RUMAH SAKIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANGERANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD - BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1054 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan