Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2021

Sistem Manajemen Keamanan Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman pengelolaan SMKI secara terpadu untuk memastikan terjaganya kerahasiaan (conf identiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability). Pengelolaan SMKI sebagaimana dimaksud meliputi infrastruktur komputer, jaringan, sistem informasi/aplikasi, dan sumber daya manusia. Ruang lingkup pengamanan informasi yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi: a. Aset Informasi; b. Aset Pengolahan Informasi; dan c. Penyimpanan Informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 39
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan