Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman pengelolaan SMKI secara terpadu untuk memastikan terjaganya kerahasiaan (conf identiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability). Pengelolaan SMKI sebagaimana dimaksud meliputi infrastruktur komputer, jaringan, sistem informasi/aplikasi, dan sumber daya manusia. Ruang lingkup pengamanan informasi yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi: a. Aset Informasi; b. Aset Pengolahan Informasi; dan c. Penyimpanan Informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat