Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2021

Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: OKKPD mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan mutu Keamanan Pangan PSAT, meliputi: a. melaksanakan registrasi PSAT PD-UK; b. melaksanakan pengawasan keamanan dan Mutu PSAT di peredaran; c. melaksanakan pendataan kepada pelaku PSAT PD-UK; dan d. melaksanakan pengawasan dan pembinaan pemenuhan komitmen registrasi PSAT PD-UK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.75
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan