Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 85 Tahun 2018

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan Ruang lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 85 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.85, LL KAB. BENGKAYANG : 104 HLM
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan