belanja tidak terduga-bencana
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2014/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Banjir Air Bah di Kantor Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48
Tahun 2OL4 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Bencana Khususnya Bencana Banjir Air Bah di Kantor
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, maka perlu
penanganan secepatnya;
bahwa keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam,
bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat
dibebankan pada anggaran Belanja Tidak Terduga
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab temanggung No 17 tahun 2012;Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 17 tahun 2013; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 37 tahun 2012; Perbup Temanggung no 66 Tahun 2012; Perbup Temanggung No 61 Tahun 2013; Perbup Temanggung No 48 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya
Bencana Banjir Air Bah di.Kantor Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung
adalah sebesar Rp72.670.000,-
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
- 4 hlm
|