Peraturan ini merubah Peraturan bupati nomor 35 Tahun 2016 pada Ketentuan Bab II bagian Ketiga Pasal 5 ayat (1), Ketentuan Bab II bagian Keenam Pasal 15 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (1) dan (2),Ketetntuan bab II bagian kedepalan pasal 26 ayat (2) huruf n, Pasal 27 ayat(1) huruf c, Pasal 30 ayat (1) dan (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat