Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan tempat rekreasi; lokasi tempat rekreasi; struktur dan besarnya tarif retribusi; peninjauan tarif retribusi; wilayah dan lokasi pemungutan retribusi; retribusi tempat rekreasi yangdikerjasamakan; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; penyidikan; ketentuan pidana;sanksi administrasi; insentif pemungutan; penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat