Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 72 Tahun 2018

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI YANG DIKERJASAMAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan tempat rekreasi; lokasi tempat rekreasi; struktur dan besarnya tarif retribusi; peninjauan tarif retribusi; wilayah dan lokasi pemungutan retribusi; retribusi tempat rekreasi yangdikerjasamakan; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; penyidikan; ketentuan pidana;sanksi administrasi; insentif pemungutan; penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 72 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI YANG DIKERJASAMAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.72, LL KAB. BENGKAYANG : 23 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 58 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kabupaten Bengkayang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan