Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 71 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2016 padaKetentuan Bab II bagian ketiga Pasal 5 ayat(1) huruf d; Ketentuan Bab II bagian ketujuhPasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat 91) dan ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 71 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
BD.2018, LL KAB. BENGKAYANG : 7 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 43 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan