Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2016 padaKetentuan Bab II bagian ketiga Pasal 5 ayat(1) huruf d; Ketentuan Bab II bagian ketujuhPasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat 91) dan ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat